JAKARTA - Dua perusahaan besar di sektor pertambangan Indonesia, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), kini secara resmi kembali menyandang status sebagai persero setelah melakukan penyesuaian aturan hukum. Langkah perubahan status ini dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melalui mekanisme keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada akhir 2025.
Perubahan itu juga berimplikasi pada penyesuaian nama perusahaan yang efektif berlaku per 13 Februari 2026, serta tetap menempatkan kedua korporasi tersebut dalam struktur holding BUMN pertambangan, yakni PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Perubahan Status dan Nama Formalisasi UU BUMN
Keputusan bagi PT Aneka Tambang Tbk dan PT Bukit Asam Tbk untuk kembali menyandang status Persero bukan tanpa alasan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang BUMN yang direvisi lewat UU Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melalui Badan Pengaturan BUMN diwajibkan menempatkan sejumlah hak khusus yang menjadi ciri khas status BUMN, salah satunya adalah kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh negara. Kepemilikan langsung tersebut, meskipun hanya sebesar 1 persen, menjadi syarat agar perusahaan besar yang strategis di Indonesia tetap diakui sebagai BUMN dalam arti penuh hukum.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan secara tegas bahwa “Memang di undang-undangnya itu, lihat Undang-Undang BUMN yang baru. Di situ ada kepemilikan 1 persen dari negara untuk yang besar-besar itu. Jadi statusnya makanya jadi BUMN.” Pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui seusai suatu kegiatan resmi di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, pada 18 Februari 2026.
Dengan demikian, perubahan hukum tidak berarti pergantian substansi operasional perusahaan, tetapi lebih kepada pemenuhan syarat status korporasi di bawah kerangka regulasi BUMN terbaru.
Proses dan Mekanisme RUPSLB dalam Penetapan Status Persero
Proses perubahan status ini dimulai sejak akhir tahun 2025 melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perusahaan. PT Aneka Tambang Tbk menggelar RUPSLB pada 15 Desember 2025 dengan agenda utama perubahan Anggaran Dasar Perusahaan untuk menyesuaikan bentuk hukum perseroan sesuai ketentuan baru. Begitu pula PT Bukit Asam Tbk, yang menggelar RUPSLB pada 16 Desember 2025 dengan tujuan yang sama.
Setelah persetujuan pemegang saham, kedua perusahaan kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengajukan dokumen perubahan nama dan status kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Persetujuan resmi diberikan dengan terbitnya keputusan menteri yang membuat status Persero keduanya berlaku efektif sejak 13 Februari 2026.
Penyesuaian Anggaran Dasar ini ditujukan untuk memenuhi ketentuan di Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang mensyaratkan bentuk hukum perusahaan perseroan, sehingga perubahan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha kedua entitas tersebut.
Masih dalam Struktur Holding MIND ID
Meskipun kembali menyandang status Persero, baik Antam maupun PTBA tetap berada dalam struktur holding BUMN pertambangan, MIND ID. Kepemilikan saham oleh MIND ID menjadi pemegang saham pengendali, yakni sekitar 65 persen di masing-masing perusahaan. Hal ini menepis spekulasi atau kabar yang berkembang bahwa perubahan status akan memisahkan kedua perusahaan dari struktur holding.
Dony Oskaria kembali menegaskan bahwa status Persero tidak berarti keluar dari holding BUMN pertambangan tersebut. Menurutnya, kepemilikan saham negara kecil itu tidak mengubah hubungan korporasi dengan MIND ID. Pernyataan itu sekaligus meredakan kekhawatiran investor pasar modal mengenai stabilitas struktur kepemilikan kedua perusahaan yang emiten sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Secara operasional, Antam dan PTBA dipastikan tetap fokus pada produksi dan pengelolaan sumber daya mineral dan energi yang menjadi inti bisnisnya sehingga perubahan ini lebih merupakan isu tata kelola korporasi dan hukum dibandingkan arah strategis bisnis.
Tanggapan Publik dan Implikasi Terhadap Industri
Reaksi pasar dan publik terhadap pengumuman perubahan status ini beragam. Sejumlah analis mengamati bahwa penyesuaian tata kelola ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperjelas posisi BUMN strategis sesuai kerangka hukum yang baru. Tidak ada dampak langsung pada operasi harian perusahaan karena kegiatan mereka berjalan normal, termasuk produksi tambang batubara dan mineral yang menjadi sumber utama pendapatan.
Namun, perubahan status ini juga dipandang sebagai langkah untuk memperkuat kontrol dan pengawasan negara terhadap perusahaan besar yang memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh negara sekaligus mengatur tentang hak suara dan pengaruh negara dalam keputusan korporasi.
Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan bagaimana industri BUMN pertambangan Indonesia menyesuaikan diri dengan kerangka hukum baru sekaligus menjaga hubungan korporasi yang kuat di tengah dinamika regulasi dan tuntutan pasar yang terus berkembang.