Informasi Lengkap Harga Token Listrik dan Cara Hitung kWh Februari 2026

Senin, 23 Februari 2026 | 11:22:50 WIB
Informasi Lengkap Harga Token Listrik dan Cara Hitung kWh Februari 2026

JAKARTA - Pelanggan listrik prabayar kini bisa melihat rincian lengkap harga token listrik yang berlaku untuk periode 23–28 Februari 2026, sekaligus memahami bagaimana menghitung jumlah energi (kWh) yang diperoleh dari setiap pembelian token. Informasi ini penting agar pemilik rumah tahu persis berapa energi yang akan diterima sesuai dengan tarif dasar listrik yang berlaku.

Harga Token Listrik Sesuai Tarif Dasar PLN

Untuk akhir Februari 2026, pemerintah melalui kebijakan tarif listrik PLN tidak melakukan perubahan pada tarif dasar listrik (TDL). Oleh karena itu, tarif per kWh yang diterapkan untuk pelanggan prabayar rumah tangga nonsubsidi tetap mengikuti nilai yang ditetapkan sejak awal kuartal I 2026.

Berikut adalah rincian tarif per kWh yang berlaku:

Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif dasar tersebut menjadi acuan saat pelanggan membeli token listrik dalam berbagai nominal, karena besaran energi yang didapatkan tergantung pada tarif dan daya yang terpasang.

Perhitungan Jumlah kWh dari Token Listrik

Pelanggan prabayar perlu memahami bahwa nominal token listrik tidak langsung menjadi satuan energi; terlebih dahulu nominal itu dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing. Setelah dikurangi PPJ, sisa nominal token dibagi dengan tarif dasar listrik sesuai daya pelanggan untuk mendapatkan jumlah kWh.

Rumus yang digunakan adalah:

(Harga Token – PPJ) ÷ Tarif Dasar Listrik = Jumlah kWh

Simulasi berikut menunjukkan berapa energi (kWh) yang diperoleh pelanggan dengan daya 1.300 VA di Jakarta:

Token Rp 20.000 ? PPJ 3% = Rp 600 ? Jumlah kWh = (Rp 19.400 ÷ Rp 1.444,70) = 13,43 kWh

Token Rp 50.000 ? PPJ 3% = Rp 1.500 ? Jumlah kWh = (Rp 48.500 ÷ Rp 1.444,70) = 33,57 kWh

Token Rp 100.000 ? PPJ 3% = Rp 3.000 ? Jumlah kWh = (Rp 97.000 ÷ Rp 1.444,70) = 67,14 kWh

Dengan cara hitung di atas, pelanggan bisa menyesuaikan nominal pembelian token dengan kebutuhan energi di rumahnya.

Pengaruh PPJ dan Daya pada Jumlah Energi

PPJ yang diterapkan merupakan persentase tertentu dari nominal token yang dibeli. Besaran persentase ini berbeda antar-wilayah dan dapat berkisar antara sekitar 3% hingga lebih tinggi tergantung daerah masing-masing. Karena itu, dua pelanggan dengan daya dan PPJ yang berbeda dapat memperoleh jumlah kWh yang berbeda meskipun membeli token dengan nominal yang sama.

Contohnya, pelanggan di daerah yang menetapkan PPJ 3% akan menerima jumlah sisa nominal yang lebih besar dibandingkan daerah yang memiliki PPJ lebih tinggi. Oleh karena itu, penting bagi pelanggan untuk mengetahui aturan PPJ di wilayahnya sebelum membeli token listrik.

Strategi Pembelian Token Listrik Efisien

Dengan memahami tarif dasar listrik dan cara menghitung kWh yang diperoleh, pelanggan dapat merencanakan pembelian token agar lebih efisien. Misalnya, membeli token dalam nominal yang sesuai kebutuhan selama beberapa hari atau minggu bisa membantu menghindari pembelian yang kurang optimal.

Sebagai referensi, tarif dasar listrik yang stabil sepanjang kuartal I 2026 juga berarti pelanggan bisa menggunakan acuan yang sama dalam beberapa periode pembelian token, tanpa perlu mengkhawatirkan perubahan tarif dalam jangka pendek.

Pemahaman yang tepat tentang harga token listrik dan cara menghitung kWh sangat krusial bagi pelanggan prabayar rumah tangga. Dengan tarif dasar yang tidak berubah pada akhir Februari 2026, serta metode hitung yang jelas, konsumen dapat menentukan pembelian token yang paling sesuai dengan kebutuhan energi mereka, serta mengantisipasi dampak PPJ di wilayah masing-masing.

Terkini