LOGISTIK

Penyusunan Perpres Logistik untuk Wujudkan Zero ODOL 2027 di Indonesia

Penyusunan Perpres Logistik untuk Wujudkan Zero ODOL 2027 di Indonesia
Penyusunan Perpres Logistik untuk Wujudkan Zero ODOL 2027 di Indonesia

JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai payung hukum utama untuk menerapkan kebijakan zero over dimension over loading (Zero ODOL) yang ditargetkan efektif berlaku pada 1 Januari 2027, kata sumber terkait dalam diskusi kebijakan dan perumusan regulasi.

Latar Belakang Kebijakan Zero ODOL

Kebijakan Zero ODOL merupakan strategi nasional untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan. Pemerintah menyepakati target pelaksanaan penuh pada awal 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan efisiensi logistik nasional.

Menurut pernyataan pejabat dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), penyusunan Perpres ini berfokus pada integrasi langkah strategis lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, pendekatan kebijakan Zero ODOL kini juga menempatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap pengemudi sebagai prioritas dalam rancangan regulasi tersebut.

Rancangan Perpres sebagai Landasan Strategis

Penyusunan Perpres Penguatan Logistik Nasional tersebut mencakup sembilan langkah utama yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Zero ODOL di seluruh Indonesia. Kesembilan langkah ini meliputi integrasi sistem pendataan angkutan barang berbasis elektronik, penguatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, pengaturan kelas jalan, serta skema insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha logistik.

Di antara fokus regulasi adalah penerapan sistem digital untuk memantau kepatuhan terhadap aturan dimensi dan beban kendaraan secara real time. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pendataan dibandingkan dengan metode manual sebelumnya. Integrasi tersebut juga dianggap penting untuk memastikan penindakan yang lebih tepat terhadap pelanggaran ODOL.

Koordinasi Lintas Sektor dalam Penyusunan Perpres

Penyusunan Perpres ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, serta pihak penegak hukum seperti Polri. Kemenko IPK selaku koordinator utama mengoptimalkan koordinasi lintas sektor untuk menyempurnakan naskah Perpres sebelum ditetapkan.

Selain pengawasan dan penindakan, salah satu elemen yang dimasukkan dalam rancangan adalah pengaturan jalan logistik khusus dan pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal kepada pelaku usaha yang menaati standar Zero ODOL. Skema ini dipandang sebagai salah satu bentuk keseimbangan antara pendekatan edukatif dan penegakan hukum di lapangan.

Tantangan dan Persiapan Penegakan Hukum

Meskipun target Zero ODOL telah ditetapkan, realisasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan besar. Para pemangku kepentingan mencatat bahwa kesiapan infrastruktur pengawasan, seperti pemasangan alat pendeteksi dimensi dan beban kendaraan di jaringan jalan nasional, belum selesai secara merata di seluruh titik strategis.

Direktur terkait dalam pemerintah menyatakan bahwa kurangnya perangkat pendukung ini menjadi salah satu alasan penundaan target awal yang semula direncanakan berlaku pada 2026 kini bergeser ke 2027. Hal ini mencerminkan realitas bahwa implementasi Zero ODOL membutuhkan kesiapan sistem pendukung yang matang agar kebijakan benar-benar efektif di lapangan.

Partisipasi Pelaku Usaha dan Pengemudi

Selain pemerintah, asosiasi pengemudi logistik dan pelaku usaha angkutan barang juga dilibatkan dalam proses diskusi dan penyusunan kebijakan. Beberapa perwakilan dari komunitas ini menyatakan dukungan terhadap target Zero ODOL, namun mereka juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan aspek penyesuaian ongkos angkutan serta skema subsidi atau insentif yang adil bagi pengemudi yang terdampak aturan baru.

Dialog bersama asosiasi pengusaha dan pengemudi ini diharapkan dapat memberikan masukan terkait keseimbangan antara keselamatan transportasi dan keberlanjutan usaha logistik nasional. Keterlibatan pihak terkait menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan tingkat kesadaran serta komitmen dalam menaati regulasi ODOL.

Dampak Kebijakan Zero ODOL terhadap Sistem Logistik

Penerapan Zero ODOL dipandang memiliki dampak luas terhadap sistem logistik nasional. Di satu sisi, penertiban truk bermuatan berlebih diharapkan dapat memperkuat keselamatan jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas. Jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang menjadi salah satu indikator yang menjadi perhatian pemerintah saat menyusun kebijakan ini.

Di sisi lain, transformasi menuju logistik yang lebih tertib dan efisien juga diharapkan mendorong peningkatan daya saing sektor distribusi nasional. Misalnya melalui penggunaan moda transportasi berbasis rel atau multimoda lain yang dapat mendukung pengurangan beban pada jalan raya sehingga biaya logistik dapat lebih kompetitif.

Menuju Implementasi Zero ODOL 2027

Dengan penyusunan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang kini terus berlangsung, pemerintah menegaskan komitmennya mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada 2027. Langkah-langkah strategis yang terintegrasi diharapkan dapat menciptakan pelaksanaan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan, mendukung kesejahteraan pengemudi serta memperkuat tata kelola logistik nasional secara menyeluruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index